Powered By Blogger

Minggu, 10 Oktober 2010

Untuk anda para pembaca blog saya, yang berminat untuk mengetahui tentang hukum pidana ekonomi, maka saya akan coba paparkan pengantarnya. semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian.

Tujuan Negara
Negara Indonesia memiliki beberapa tujuan yang diantaranya terdapat pada Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 yang meliputi :
1. MELINDUNGI SEGENAP BANGSA DAN SELURUH TUMPAH DARAH INDONESIA
2. MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM
3. MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA
4. IKUT MELAKSANAKAN KETERTIBAN DUNIA YANG BERDASARKAN KEMRDEKAAN, PERDAMAIAN ABADI DAN KEADILAN SOSIAL
Semua tujuan tersebut berakhir pada suatu tujuan utama yaitu Pembangun Nasional.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2004

SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Dalam Pembangunan Nasional sendiri merupakan upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.
Pembangunan nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dng prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dng menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan Nasional.

Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bertujuan :
a. Mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan;
b. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antarDaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah;
c. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
d. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan
e. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

PENGARUH PERKEMBGN GLOBALISASI EKONOMI DAN
THD PEREKONOMIAN NASIONAL
• INTEGRASI MASYARAKT/NEGARA
• TEKNOLOGI INFO-KOM: BERKMBANG PESAT
• TIADA BATAS & HAMBATAN
• AKTVITAS ORNG/KORPORASI --TRANSNASI
• PERUBAHAN-MEMPENGRUHI SCRA GLOBAL
• NORMA,IKATAN, TATANAN GLOBAL
• KEDAULTAN NEGARA BERKURANG

PERAN PEMERINTAH DALAM MENJALANKAN PEREKONOMIAN
fungsi pengaturan/regulasi berdasarkan otoritasnya, maka keberadaan hukum menjadi penting dalam memasilitasi kegiatan Perekonomian :
Mekanisme perilaku pasar penting mengkaji prinsip-prinsip moral dalam dunia bisnis yang memuat aturan-aturan moral, agar pelaku bisnis dalam menjalankan usahanya menghargai nilai-nilai etika yang bersifat universal.

bangunan hukum è rule of law --juga sebagai rule of morality
Adanya pendekatan ekonomi kelembagaan yang mensyaratkan, antara lain mengenai aturan main dan norma-norma, serta sistem pemantauan dan penegakannya, dalam perhatian terhadap kegiatan-kegiatan bidang ekonomi.
Satjipto Rahardjo; sistem peraturan dlm masyarakat merupakan conditio sine qua non bagi berjalannya kegiatan ekonomi. Kehidupan ekonomi mengandaikan terlebih dahulu adanya suatu tertib sosial tertentu, dan di dlm tertib sosial itulah kegiatan ekonomi dilaksanakan. Perilaku ekonomi yg didorong oleh perhitungan-perhitungan sebagaimana harus dijalankan di dlm konteks tatanan sosial tertentu.

Menurut Burg’s (Peran hukum dan pembangunan);
1. stabilitas (stability),
2. prediksi (predictabilty),
3. keadilan (fairness),
4. pendidikan (education),
5. pengembangan khusus dari sarjana hukum ( the special development abilites of the lawyer).


Sistem hukum nasional Indonesia yang menyangkut kehidupan ekonomi perdagangan
A.Hukum ekonomi internasional
B.Hukum ekonomi nasional :
* hukum hak kekayaan intelektual,
*hukum investasi terkait dengan perdagangan,
* hukum persaingan,
* hukum penyelesaian sengketa,
* informasi hukum yang terkait dengan adanya prinsip transparancy.

Ruang Lingkup Hukum Ekonomi

Bidang yang diatur dalam hukum perdata, hukum publik, dan hukum dagang, yang secara interdisipliner dapat dituangkan dalam norma-norma hukum ekonomi (Sumantoro) :
A. Sektoral fisik seperti di bidang pertanian, pertambangan, industri,
B. kegiatan non-fisik sifatnya : di bidang perdagangan, jasa-jasa bangunan, konsultasi, kontraktor, paten, dsb,
C. penyelenggaraan sarana dan fasilitas usaha seperti: di bidang perpajakan, penyelesaian sengketa dlm bidang ekonomi, perburuhan, ijin kerja dSB.

Aspek hukum ekonomi Indonesia

Menurut Sunaryati Hartono ;
(a) aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi nasional secara keseluruhan,
(b) aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menikmati hasil-hasil pembangunan ekonomi itu sesuai dengan sumbangannya.

Hukum Ekonomi Indonesia

(1) Hukum ekonomi pembangunan : pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional
(2) Hukum ekonomi sosial: pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional itu secara adil dan merata, sesuai dengan martabat kemanusiaan manusia Indonesia

Sri Redjeki Hartono: kajian hukum ekonomi

Kajian makro = kajian hukum thd setiap hal yg ada kaitannya dengan kegiatan pelaku ekonomi secara makro, dan campur tangan negara thd kegiatan tsb sehingga tercapai suatu masyarakat ekonomi yg sehat dan wajar. Ruang lingkupnya hukum publik dengan kajian makro.

Kajian mikro = Ruang lingkup hukum perdata sebagai kajian mikro merupakan kajian yg mempunyai wawasan khusus thd hubungan-hubungan yg tercipta yang diakibatkan adanya kegiatan ekonomi oleh para pribadi

Pembangunan Indonesia
Pembangunan manusia seutuhnya dan untuk seluruh masyarakat Indonesia. Guiding Principles for Prevention and Criminal Justice in The Context Development and a New International Economic Order =hendaknya meliputi pencegahan kejahatan sebagai salah satu tujuan pokok dlm pembentukan suatu tatanan ekonomi internasional baru.
kebijakan pencegahan kejahatan dan
peradilan pidana
 memperhitungkan sebab-sebab struktural,
 mencakup sebab-sebab sosial ekonomi, ketidakadilan,
 kejahatan sering merupakan suatu gejala

Program-Program Pembangunan
1. Direncanakan dan dilaksanakan dengan menyesuaikan kenyataan-kenyataan lokal, regional, dan nasional, meliputi termasuk kejahatan, disertai kajian thd pengaruh sosial dan akibat keputusan kebijakan serta penanaman modal.
2. Harus didasarkan pada penilaian dan perkiraan nyata mengenai kecenderungan sosial-ekonomi masa sekarang dan yang akan datang, Kajian bersifat ekonomis, hendaknya juga meliputi faktor-faktor sosial dan penelitian kemungkinan akibat kriminogen alternatif strategi untuk menghindari

Quinney
Kejahatan merupakan produk dari ketidak-harmonisan kekuatan-kekuatan sosial, lembaga sosial.
• termasuk di antaranya hasrat akan kemewahan, ketidakpatuhan thd agama dan prinsip-prinsip moral, serta kemiskinan.
• kejahatan dilihat sebagai penyakit,penyembuhanny dengan cara mengatasi mengatasi masalah-masalah tsb

Indonesia Sedang Berkembang Ke Arah Industri Moderen
Hal ini ditandai dengan adanya penggunaan teknologi canggih dalam bidang informasi antar bangsa termasuk niaga internasional
Yang mengakibatkan kriminalitas kontemporer melanda dan mengancam lingkungan hidup, sumber energi, dan pola-pola kejahatan di bid. ekonomi : kejahatan bank, kejahatan komputer, penipuan terhadap konsumen, dan berbagai pola kejahatan korporasi yang beroperasi lewat penetrasi dan penyamaran

Keterlibatan Hukum Pidana
1) bersifat otonom sama artinya dengan bersifat murni dlm perundang-undangan hukum pidana sendiri, baik dlm merumuskan perbuatan yg dianggap bersifat melawan hukum, pertanggungjawaban pidananya, penggunaan sanksi pidana dan tindakan yang diperlukan.
2) bersifat komplementer bagi bidg hukum lain, misalnya hukum administrasi. kedudukan hukum pidana bersifat menunjang penegakan norma yang berada di bidg hukum lain, mis: pengaturan perpajakan, hak cipta, paten, dsb

Pendayagunaan hukum pidana terimplementasi pada kinerja hukum pada umumnya yang meliputi 2 fungsi yaitu:

1) Kontrol sosial
Yaitu proses mempengaruhi orang-orang untuk bertingkah-laku sesuai dengan harapan masyarakat, yang di sini lebih bersifat statis dan diorientasikan pada masa sekarang.

2) Rekayasa sosial
Merupakan fungsi hukum utk mempngaruhi perilaku orang2 utk menjangkau pd masa mendatang (bersifat dinamis), ditujukan utk melkukan perubahan-perubahan yg dikehendaki.

Alternatif reaksi terhadap kejahatan yakni dengan cara mendayagunakan hukum pidana yang direncanakan secara baik agar berlaku mangkus
kebijakan hukum pidana yaitu suatu proses yang terdiri dari tahap formulasi atau legislatif, tahap penerapan atau yudikatif, dan tahap pelaksanaan atau eksekutif/administrative

Penggunaan Hukum Pidana Untuk Penanggulangan Kejahatan

Fungsi Hukum Pidana Yang Subsider
Yakni hukum pidana baru digunakan apabila upaya-upaya lainnya diperkirakan kurang memberi hasil yang memuaskan atau kurang sesuai. Akan tetapi kalau hukum pidana akan tetap dilibatkan, hendaknya dilihat dalam hubungan keseluruhan politik kriminal.
Politik kriminal tersebut berupa Konggres PBB IV 1970 adalah planning for social defence yang harus merupakan bagian yang integral dari rencana pembangunan nasional.

Tahap kebijakan legislatif operasional à bagian perencanaan dan mekanisme penanggulangan kejahatan pada tahap yang awal kebijakan perundang-undangan

• Konggres PBB ke VIII 1990 :
Newly formulated policies and legislation should be as dynamic as the modes of criminal behaviour and should remain abreast of the changes in the forms and dimensions of crime
• permasalahan sentral =è 1) penetapan perbuatan =tindak pidana,
2)=sanksi pidana yang sebaiknya dikenakan.
• 3) perhatian thd pelakunya = menyangkut masalah pertanggungjawaban.


fungsionalisasi hukum pidana =operasionalisasi atau konkretisasi hukum pidana
>pengertian penegakan hukum pidana
Fungsionalisasi hukum pidana :
• faktor perundang-undangan,
• faktor aparat/badan penegak hukum
• faktor kesadaran hukum.
tiga komponen sistem hukum :
• substansi hukum,
• struktur hukum
• budaya hukum

Fungsionalisasi Hukum Pidana yaitu operasionalisasi atau konkretisasi hukum pidana, atau sama saja dengan pengertian daripada penegakan hukum pidana itu sendiri.Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi fungsionalisasi hukum pidana antara lain :
a. faktor perundang-undangan;
b. faktor aparat penegak hukum;
c. faktor kesadaran hukum.
Tiga komponen sistim hukum terdiri dari:
a. substansi hukum;
b. struktur hukum;
c. budaya hukum.
Perencanaan atau kebijakan penanggulangan kejahatan yang dituangkan dalam perundang-undangan antara lain:
a. perencanaan atau kebijakan tentang perbuatan-perbuatan terlarang apa yang akan ditanggulangi karena dipandang membahayakan atau merugikan.
b. perencanaan atau kebijakan tentang sanksi apa yang dapat dikenakan terhadap pelaku perbuatan terlarang itu (baik berupa pidana atau tindakan) dan sistim penerapannya.
c. perencanaan atau kebijakan tentang prosedur atau mekanisme sistim peradilan pidana dalam rangka proses penegakan hukum pidana.
Kriminalisasi adalah penetapan suatu perbuatan sebagai tindak pidana, yang dalam undang-undang tidak lain adalah merupakan proses.
Tolok ukur kriminalisasi:
a. menyangkut tujuan hukum pidana;
b. penetapan perbuatan yang tidak dikehendaki;
c. perbandingan antara sarana dan hasil;
d. kemampuan badan penegak hukum.
Herbert L. Packer berpendapat bahwa:
a. tindak pidana tidak hanya immoral, melainkan juga perbuatan yang berlawanan dengan pandangan umum masyarakat;
b. perbuatan itu yang harms to others.
Harry V. Ball dan Lawrence Friedman berpendapat bahwa:
“attempt to distinguish the traditional property offenses from his pure economic policy offenses turns out to be an instance of circular reasoning. The basic difference is presumably found in the fact that the traditional offenses are naturally associated with a stigma of moral reprehensibility while the economic offenses are morally neutral. But that traditional offenses posses this natural association in part precisely because they are criminal under traditional categories of crime. This seems to mean at its core that his morally neutral conduct is so simply because it is newly proscribed behaviour.”
Garis besar pendapat tersebut adalah:
a. beda tindak pidana terhadap harta kekayaan yang tradisional dari tindak pidana ekonomi.
b. tindak pidana yang tradisional berkaitan dengan pengecapan pertangungjawaban moral.
c. tindak pidana ekonomi bersifat netral secara moral.
Pertanggungjawabannya:
a. menyangkut apakah pelakunya mempunyai kesalahan atau tidak.
b. hukum pidana menganut asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld).
c. asas ini sulit diterapkan pada korporasi pada umumnya.

Selasa, 16 Februari 2010

Hukum Kontrak

HUKUM KONTRAK

Untuk kalian yang tertarik dengn hukum kontrak, namun bingung dan bimbang untuk mengetahuinya, penulis mencoba untuk meresume mengenai materi hukum kontrak. semoga berguna bagi semua pembaca.


1. Pengertian Hukum Kontrak
Pengertian hukum sendiri adalah keseluruhan peratutran bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat, yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan keadilan (P. Borst, 2000 : 27-30). Sedangkan pengertian kontrak yaitu suatu perjanjian yang tertulis berupa satu set dokumen berisi perjanjian serta lebih bersifat bisnis / komersil. Hukum kontrak merupakan terjemahan dari bahasa Inggris yaitu contract of law, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah overeenscomstrecht.
Beberapa pengertian Hukum Kontrak menurut para ahli antara lain :
a. Lawrence M. Friedman mengartikanhukum hukum kontrak adalah perangkat hukum yang hanya mengatur aspek tertentu dari pasar dan mengatur jenis perjanjian tertentu. (lawrence M. Friedman, 2001 : 196)

b. Sedangkan Michael D Bayles mengartikan hukum kontrak adalah sebagai aturan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian atau pelaksanaan. (Michael D. Bayles, 1987 : 143)

c. Charles L Knapp dan nathan M Crystal mengartikan hukum kontrak adalah mekanisme hukum dalam masyarakat untuk melindungi harapan-harapan yang timbul dalam pembuatan persetujuan perubahan masa datang yang bervariasi kinerja, seperti pengangkutan kekayaan ( yang nyata maupun yang tidak nyata), kinerja nyata dan pembayaran dengan uang. (Charles L Knapp dan nathan M Crystal, 1993 : 4)

d. Salim H.S, mengartikan hukum kontrak adalah keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbukan akibat hukum.

e. Dan terakhir, Van Dunne menyatkan bahwa Hukum Kontrak adalah keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kesepakatan untuk menimbulkan akibat hukum.
Ensiklopedia Indonesia sendiri mengartikan Hukum Kontrak sebagai rangkaian kaidah-kaidah hukum yang mengatur berbagai persetujuan dan ikatan antara warga-warga hukum. Definisi hukum kontrak yang terdapat pada ensiklopedia Indonesia mengkaji dari aspek ruang likngkup pengaturannya , yaitu persetujuan dan ikatan warga hukum. Definisi ini menyamakan pengertian antara kontrak (perjanjian) dengan persetujuan, padahal antara keduanya adalah berbeda. Kontrak (perjanjian) merupakan salah satu sumber perikatan, sedangkan persetujuan salah satu sahnya kontrak, sebagaimana diatur dalam pasal 1320 Kitab Undang Undang Perdata.
Sedangkan dalam pasal 1313 Kitab Undang Undang Perdata hukum perjanjian di artikan sebagai “Suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih, mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”

2. Hubungan Antara Kontrak Dengan Hubungan Hukum Atau Perikatan.


3. Peraturan dan Pengaturan Kontrak.

Hukum Kontrak diatur dalam buku III Kitab undang Undang Perdata, yang terdiri atas 18 bab dan 631 pasal. Dimulai dari pasal 1233 KUH Perdata sampa dengan pasal 1864 KUH Perdata. Masing-masing bab dibagi ke dalam beberapa bagian. Hal-hal yang diatur dalam buku III KUH Perdata adalah sebagai berikut ;
a. Perikatan pada umumnya ( pasal 1233 sampai dengan pasal 1213 KUH Perdata)
Hal-hal yang diatur dalam pasal 1233 sampai dengan pasal 1213 KUH Perdata meliputi: sumber perikatan, prestasi, penggantian biaya rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, dan jenis-jenis perikatan.
b. Perikatan yang dilahirkan dari perjanjian ( pasal 1313 sampai dengan pasal 1351 KUH Perdata)
Hal-hal yang diatur dalam pasal ini antara lain : ketentuan umum, syarat-syarat sahnya perjanjian, akibat perjanjian dan penafsiran perjanjian.
c. Hapusnya perikatan ( pasal 1341 sampai dengan pasal 1456 KUH Perdata)
Hapusnya perikatan dibedakan menjadi 10 macam, yaitu karena pembayaran, penawaran pembayaran tunai yang diikuti dengan penyimpanan atau penitipan, pembaharuan utang, perjumpaan utang atau konpensasi, percampuran utang.pembebasan utang, musnahnya barang yang terutang, kebatalan atau pembatalan, berlakunya syarat batal dan daluarsa.
d. Jual Beli ( pasal 1457 sampai dengan pasal 1540 KUH Perdata )
Hal-hal yang diatur dalam pasal 1457 sampai dengan pasal 1540 KUH Perdata menyangkut : ketentuan umun, kewajiaban si penjual, kewajiban si pembeli, jual beli piutang dan lain-lain hak tak bertubuh.
e. Tukar menukar ( pasal 1541 sampai dengan 1546 KUH Perdata )
f. Sewa menyewa ( Pasal 1548 sampai dengan pasal 1600 KUH Perdata )
Hal-hal yang diatur dalam sewa menyewa ini meliputi : ketentuan umum, aturan-aturan yang sama berlaku terhadap penyewaan rumah dan penyewaan tanah, peraturan khhusus bagi persewaan rumah dan perabotan rumah.
g. Persetujuan untuk melalukakan pekerjaan ( pasal 1601 sampa dengan pasal 1617 KUH Perdata)
Hal-hal yang mengatur pada pasal 1601 sampai dengan pasal 1617 KUH Perdata, meliputiketentuan umum, persetujuan perburuhan pada berakirnya hubungan kerja yang diterbitkan karena perjanjia, dan pemborongan pekerjaan.
h. Persekutuan ( pasal 1618 sampai dengan pasal 1652 KUH Perdata)
Ha-ha yang diatur dalam ketentuan ini, meliputi : ketentuan umum, perikatan para sekutu, perukatan para sekutu terhadap pihak ketiga, dan macam-macam berakhirnya persekutuan.
i. Badan Hukum ( pasal 1653 sampai dengan pasal 1665 KUH Perdata )
j. Hibah ( pasal 1666 sampai dengan pasal 1693 KUH Perdata )
Hal-hal yang diatur dalam ketentuan ini, meliputi : ketentuan umum, kecakapan untuk memberikan hibah dan menikmati keuntungan dari suatu hibah, cara menghibahkan sesuatu, penarikan kembali dan penghapusan hibah.
k. Penitipan barang ( pasal 1694 sampai dengan pasal 1739 KUH Perdata)
Hal-hal yang diatur dalam penitipan barang, meliputi : yaitu penitipan barang pada umumnya dan macam penitipan, penitipan barang sejati, sekestarasi dan macamnya.
l. Pinjam pakai ( pasal 1740 sampai dengan 1753 KUH Perdata)
Yang diatur dalam ketentuan ini, meliputi : ketentuan umum, kewajiaban orang yang menerima pinjaman dan kewajiban orang yang meminjamkan.
m. Pinjam meminjaman ( pasal 1754 sampai dengan pasal 1769 KUH Perdata )
Hal-hal yang diatur dalam pinjam peminjaman ini, meliputi : pengertian pinjam meminjam,kewajiban orang yang menerima pinjaman, dan kewajiban orang yang meminjamkan.
n. Bunga tetap atau abadi ( pasal 1770 sampai dengan pasal 1773 KUH Perdata ).
o. Perjanjian untung-untungan (pasal 1774 – pasal 1791 KUHPer)
hal-hal yang diatur dalam perjanjian ini meliputi: pengertiannya; perstujuan bung cagak hidup dan akibatnya; perjudian dan pertaruhan.
p. Pemberian kuasa (pasal 1792 – pasal 1819 KUHPer)
hal-hal yang diatur dalam pemberian kuasa meliputi: sifat pemberian kuasa, kewajiban penerima kuasa, dan macam-macam cara berakhirnya pemberian kuasa.
q. Penanggung utang (pasal 1820 – pasal 1850 KUHPer)
hal-hal yang diatur dalam ketentuan penanggungan utang ini meliputi: sifat penanggungan, akibat-akibat penanggungan antara si berpiutang dan si penanggung, dan antara para penanggung sendiri, dan hapusnya penanggung utang.
r. Perdamaian (pasal 1851 – pasal 1864 KUHPer)
perjanjian perdamaian ini merupkan perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang bersengketa. Dalam perjanjian ini kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri suatu konflik yang timbul di antara mereka. Perjanjian perdamaian baru dikatakan sah apabila dibuat dalam bentuk tertulis.

Perjanjian jual beli, tukar-menukar, sewa-menyewa, persekutuan, perkumpulan, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, bunga tetap dan abadi, untung-untungan, pemberiaan kekuasaan, penanggung utang, dan perdamaian merupakan perjanjian yang bersifat khusus, yang di dalam berbagai kepustakaan hukum disebut dengan perjanjian nominaat. Perjanjian nominaat adalah perjanjian yang dikenal di dalam KUHPer. Di luar KUHPer dikenal juga perjanjian lainnya, seperti kontrak production sharing, kontrak joint venture, kontrak karya, leasing, beli sewa, franchise, kontrak rahim, dan lain-lain. Perjanjian jenis disebut perjanjian innominaat, yaitu perjanjian yang timbul, tumbuh, hidup, dan berkembang dalam praktik kehidupan masyarakat. Perjanjian innominaat ini belum dikenal pada saat KUHPer diundangkan.

4. Unsur dan Syarat Kontrak
Dari berbagai macam pengertian serta devinisi mengenai hukum kontrak pada bagian pertama, maka dapat dikemukakan unsur-unsur yang tercantum dalam hukum kontrak, yaitu antara lain :
a. Adanya kaidah hukum
dibagi kedalam dua macam, yaitu tertulis dan tidak tertulis. Kaidah hukum tertulis adalah kaidah-kaidah hukum yang berada pada peraturan perundang undangan, traktat, dan yurisprudensi. Sedangkan kaidah hukum yang tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum yang timbul, tumbuh dan hidup dalam masyarakat.
b. Subjek hukum
c. Rechtperson atau sunjek hukum
d. Adanya prestasi
Prestasi adalah apa yang menjadi hak kreditur dan kewajiban debitur. Prestasi terdiri dari:
1. memberikan sesuatu
2. berbuat sesuatu
3. tidak berbuat sesuatu.
e. Kata sepakat
Di dalam Pasal 1320 KUHPer ditentukan empat syarat sahnya perjanjian. Salah satunya adalah kata sepakat (konsensus). Kesepakatan adalah persesuaian pernyataan kehendak antara para pihak.
f. Akibat hukum
Setiap perjanjian yang dibuat oleh pihak akan menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum adalah timbulnya hak dan kewajiban. Hak adalah suatu kenikmatan dan kewajiban adalah suatu beban.
Unsur-unsur dalah perjanjian atau kontrak
1. Unsur Esensialia
Yaitu unsur perjanjian yang harus selalu ada dalam perjanjian atau kontrak.
2. Unsur Naturalia
Yaitu unsur perjanjian yang oleh Undang Undang diatur tetapi para pihak yang terkait dalamperjainjian dapat menyimpanginya.
3. Unsur Accidentalia
Yaitu unsur perjanjian yag ditambahkan oleh para pihak yang terkait dengan perjanjian atau kontrak tersebut.
Syarat sahnya perjanjian atau kontrak
Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Syarat sahnya perjanjian diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata. Yang menyatakan bahwa empat syarat sahnya perjanjian, yaitu :
a. Adanya kesepakatan kedua belah pihak,
b. Kecakapan untuk berbuat hukum,
c. Adanya objek, dan
d. Adanya kausa yang halal.
Pada poin pertama dan poin kedua merupakan syarat subyektif.
Yaitu jika tidak terpenuhi, dapat dibatalkan pihak yang belum cakap (kalau tidak dibatalkan, perjanjian tetap berlaku)
Pada poin ketiga dan keempat merupakan syarat obyektif
Yaitu jika tidak terpenuhi, perj batal demi hukum. Perj dianggap tidak pernah telah ada

5. Penafsiran Kontrak
Istilah kontrak berasal dari bahasa Inggris, yaitu contracts. Sedangkan dalam bahasa belanda, disebut dengan overeenkomst (perjanjjian). Dalam pasal 1313 KUH Perdata dinyatakan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikat dirinya pada satu orang atau lebih. Pengertian yang diberikan dianggap belum jelas dan bersifat dualisme. Maka banyak teori-teori yang memperjelas kembali mengenai perjanjian itu sendiri. Beberapa ahli tersebut, antara lain :
1. Van Dunne, menyatakan bahwa perjanjian adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.
2. Charles L. Knapp dan M. Crystal, menayatakan bahwa kontrak adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih tidak hanya memberikan kepercayaan, tetapi secara bersama saling memberikan pengertian untuk melakukan sesuatu pada masa yang akan datang oleh seseorang atau oleh keduanya.
3. Black law dictionary, kontrak adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, dimana menimbulkan sebuah kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu secara sebagian.


Daftar Pustaka :

H.S, Salim. 2003. Hukum Kontrak Teori dan teknik Penyusunan kontrak. Jakarta: Sinar Grafika
Wiwoho, Jamal. 2007. Pengantar Hukum Bisnis. Surakarta: Sebelas Maret University Press

Kamis, 04 Februari 2010

UNTITLE



THE STORY OF JOGJA