Powered By Blogger

Selasa, 16 Februari 2010

Hukum Kontrak

HUKUM KONTRAK

Untuk kalian yang tertarik dengn hukum kontrak, namun bingung dan bimbang untuk mengetahuinya, penulis mencoba untuk meresume mengenai materi hukum kontrak. semoga berguna bagi semua pembaca.


1. Pengertian Hukum Kontrak
Pengertian hukum sendiri adalah keseluruhan peratutran bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat, yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan keadilan (P. Borst, 2000 : 27-30). Sedangkan pengertian kontrak yaitu suatu perjanjian yang tertulis berupa satu set dokumen berisi perjanjian serta lebih bersifat bisnis / komersil. Hukum kontrak merupakan terjemahan dari bahasa Inggris yaitu contract of law, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah overeenscomstrecht.
Beberapa pengertian Hukum Kontrak menurut para ahli antara lain :
a. Lawrence M. Friedman mengartikanhukum hukum kontrak adalah perangkat hukum yang hanya mengatur aspek tertentu dari pasar dan mengatur jenis perjanjian tertentu. (lawrence M. Friedman, 2001 : 196)

b. Sedangkan Michael D Bayles mengartikan hukum kontrak adalah sebagai aturan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian atau pelaksanaan. (Michael D. Bayles, 1987 : 143)

c. Charles L Knapp dan nathan M Crystal mengartikan hukum kontrak adalah mekanisme hukum dalam masyarakat untuk melindungi harapan-harapan yang timbul dalam pembuatan persetujuan perubahan masa datang yang bervariasi kinerja, seperti pengangkutan kekayaan ( yang nyata maupun yang tidak nyata), kinerja nyata dan pembayaran dengan uang. (Charles L Knapp dan nathan M Crystal, 1993 : 4)

d. Salim H.S, mengartikan hukum kontrak adalah keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbukan akibat hukum.

e. Dan terakhir, Van Dunne menyatkan bahwa Hukum Kontrak adalah keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kesepakatan untuk menimbulkan akibat hukum.
Ensiklopedia Indonesia sendiri mengartikan Hukum Kontrak sebagai rangkaian kaidah-kaidah hukum yang mengatur berbagai persetujuan dan ikatan antara warga-warga hukum. Definisi hukum kontrak yang terdapat pada ensiklopedia Indonesia mengkaji dari aspek ruang likngkup pengaturannya , yaitu persetujuan dan ikatan warga hukum. Definisi ini menyamakan pengertian antara kontrak (perjanjian) dengan persetujuan, padahal antara keduanya adalah berbeda. Kontrak (perjanjian) merupakan salah satu sumber perikatan, sedangkan persetujuan salah satu sahnya kontrak, sebagaimana diatur dalam pasal 1320 Kitab Undang Undang Perdata.
Sedangkan dalam pasal 1313 Kitab Undang Undang Perdata hukum perjanjian di artikan sebagai “Suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih, mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”

2. Hubungan Antara Kontrak Dengan Hubungan Hukum Atau Perikatan.


3. Peraturan dan Pengaturan Kontrak.

Hukum Kontrak diatur dalam buku III Kitab undang Undang Perdata, yang terdiri atas 18 bab dan 631 pasal. Dimulai dari pasal 1233 KUH Perdata sampa dengan pasal 1864 KUH Perdata. Masing-masing bab dibagi ke dalam beberapa bagian. Hal-hal yang diatur dalam buku III KUH Perdata adalah sebagai berikut ;
a. Perikatan pada umumnya ( pasal 1233 sampai dengan pasal 1213 KUH Perdata)
Hal-hal yang diatur dalam pasal 1233 sampai dengan pasal 1213 KUH Perdata meliputi: sumber perikatan, prestasi, penggantian biaya rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, dan jenis-jenis perikatan.
b. Perikatan yang dilahirkan dari perjanjian ( pasal 1313 sampai dengan pasal 1351 KUH Perdata)
Hal-hal yang diatur dalam pasal ini antara lain : ketentuan umum, syarat-syarat sahnya perjanjian, akibat perjanjian dan penafsiran perjanjian.
c. Hapusnya perikatan ( pasal 1341 sampai dengan pasal 1456 KUH Perdata)
Hapusnya perikatan dibedakan menjadi 10 macam, yaitu karena pembayaran, penawaran pembayaran tunai yang diikuti dengan penyimpanan atau penitipan, pembaharuan utang, perjumpaan utang atau konpensasi, percampuran utang.pembebasan utang, musnahnya barang yang terutang, kebatalan atau pembatalan, berlakunya syarat batal dan daluarsa.
d. Jual Beli ( pasal 1457 sampai dengan pasal 1540 KUH Perdata )
Hal-hal yang diatur dalam pasal 1457 sampai dengan pasal 1540 KUH Perdata menyangkut : ketentuan umun, kewajiaban si penjual, kewajiban si pembeli, jual beli piutang dan lain-lain hak tak bertubuh.
e. Tukar menukar ( pasal 1541 sampai dengan 1546 KUH Perdata )
f. Sewa menyewa ( Pasal 1548 sampai dengan pasal 1600 KUH Perdata )
Hal-hal yang diatur dalam sewa menyewa ini meliputi : ketentuan umum, aturan-aturan yang sama berlaku terhadap penyewaan rumah dan penyewaan tanah, peraturan khhusus bagi persewaan rumah dan perabotan rumah.
g. Persetujuan untuk melalukakan pekerjaan ( pasal 1601 sampa dengan pasal 1617 KUH Perdata)
Hal-hal yang mengatur pada pasal 1601 sampai dengan pasal 1617 KUH Perdata, meliputiketentuan umum, persetujuan perburuhan pada berakirnya hubungan kerja yang diterbitkan karena perjanjia, dan pemborongan pekerjaan.
h. Persekutuan ( pasal 1618 sampai dengan pasal 1652 KUH Perdata)
Ha-ha yang diatur dalam ketentuan ini, meliputi : ketentuan umum, perikatan para sekutu, perukatan para sekutu terhadap pihak ketiga, dan macam-macam berakhirnya persekutuan.
i. Badan Hukum ( pasal 1653 sampai dengan pasal 1665 KUH Perdata )
j. Hibah ( pasal 1666 sampai dengan pasal 1693 KUH Perdata )
Hal-hal yang diatur dalam ketentuan ini, meliputi : ketentuan umum, kecakapan untuk memberikan hibah dan menikmati keuntungan dari suatu hibah, cara menghibahkan sesuatu, penarikan kembali dan penghapusan hibah.
k. Penitipan barang ( pasal 1694 sampai dengan pasal 1739 KUH Perdata)
Hal-hal yang diatur dalam penitipan barang, meliputi : yaitu penitipan barang pada umumnya dan macam penitipan, penitipan barang sejati, sekestarasi dan macamnya.
l. Pinjam pakai ( pasal 1740 sampai dengan 1753 KUH Perdata)
Yang diatur dalam ketentuan ini, meliputi : ketentuan umum, kewajiaban orang yang menerima pinjaman dan kewajiban orang yang meminjamkan.
m. Pinjam meminjaman ( pasal 1754 sampai dengan pasal 1769 KUH Perdata )
Hal-hal yang diatur dalam pinjam peminjaman ini, meliputi : pengertian pinjam meminjam,kewajiban orang yang menerima pinjaman, dan kewajiban orang yang meminjamkan.
n. Bunga tetap atau abadi ( pasal 1770 sampai dengan pasal 1773 KUH Perdata ).
o. Perjanjian untung-untungan (pasal 1774 – pasal 1791 KUHPer)
hal-hal yang diatur dalam perjanjian ini meliputi: pengertiannya; perstujuan bung cagak hidup dan akibatnya; perjudian dan pertaruhan.
p. Pemberian kuasa (pasal 1792 – pasal 1819 KUHPer)
hal-hal yang diatur dalam pemberian kuasa meliputi: sifat pemberian kuasa, kewajiban penerima kuasa, dan macam-macam cara berakhirnya pemberian kuasa.
q. Penanggung utang (pasal 1820 – pasal 1850 KUHPer)
hal-hal yang diatur dalam ketentuan penanggungan utang ini meliputi: sifat penanggungan, akibat-akibat penanggungan antara si berpiutang dan si penanggung, dan antara para penanggung sendiri, dan hapusnya penanggung utang.
r. Perdamaian (pasal 1851 – pasal 1864 KUHPer)
perjanjian perdamaian ini merupkan perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang bersengketa. Dalam perjanjian ini kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri suatu konflik yang timbul di antara mereka. Perjanjian perdamaian baru dikatakan sah apabila dibuat dalam bentuk tertulis.

Perjanjian jual beli, tukar-menukar, sewa-menyewa, persekutuan, perkumpulan, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, bunga tetap dan abadi, untung-untungan, pemberiaan kekuasaan, penanggung utang, dan perdamaian merupakan perjanjian yang bersifat khusus, yang di dalam berbagai kepustakaan hukum disebut dengan perjanjian nominaat. Perjanjian nominaat adalah perjanjian yang dikenal di dalam KUHPer. Di luar KUHPer dikenal juga perjanjian lainnya, seperti kontrak production sharing, kontrak joint venture, kontrak karya, leasing, beli sewa, franchise, kontrak rahim, dan lain-lain. Perjanjian jenis disebut perjanjian innominaat, yaitu perjanjian yang timbul, tumbuh, hidup, dan berkembang dalam praktik kehidupan masyarakat. Perjanjian innominaat ini belum dikenal pada saat KUHPer diundangkan.

4. Unsur dan Syarat Kontrak
Dari berbagai macam pengertian serta devinisi mengenai hukum kontrak pada bagian pertama, maka dapat dikemukakan unsur-unsur yang tercantum dalam hukum kontrak, yaitu antara lain :
a. Adanya kaidah hukum
dibagi kedalam dua macam, yaitu tertulis dan tidak tertulis. Kaidah hukum tertulis adalah kaidah-kaidah hukum yang berada pada peraturan perundang undangan, traktat, dan yurisprudensi. Sedangkan kaidah hukum yang tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum yang timbul, tumbuh dan hidup dalam masyarakat.
b. Subjek hukum
c. Rechtperson atau sunjek hukum
d. Adanya prestasi
Prestasi adalah apa yang menjadi hak kreditur dan kewajiban debitur. Prestasi terdiri dari:
1. memberikan sesuatu
2. berbuat sesuatu
3. tidak berbuat sesuatu.
e. Kata sepakat
Di dalam Pasal 1320 KUHPer ditentukan empat syarat sahnya perjanjian. Salah satunya adalah kata sepakat (konsensus). Kesepakatan adalah persesuaian pernyataan kehendak antara para pihak.
f. Akibat hukum
Setiap perjanjian yang dibuat oleh pihak akan menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum adalah timbulnya hak dan kewajiban. Hak adalah suatu kenikmatan dan kewajiban adalah suatu beban.
Unsur-unsur dalah perjanjian atau kontrak
1. Unsur Esensialia
Yaitu unsur perjanjian yang harus selalu ada dalam perjanjian atau kontrak.
2. Unsur Naturalia
Yaitu unsur perjanjian yang oleh Undang Undang diatur tetapi para pihak yang terkait dalamperjainjian dapat menyimpanginya.
3. Unsur Accidentalia
Yaitu unsur perjanjian yag ditambahkan oleh para pihak yang terkait dengan perjanjian atau kontrak tersebut.
Syarat sahnya perjanjian atau kontrak
Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Syarat sahnya perjanjian diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata. Yang menyatakan bahwa empat syarat sahnya perjanjian, yaitu :
a. Adanya kesepakatan kedua belah pihak,
b. Kecakapan untuk berbuat hukum,
c. Adanya objek, dan
d. Adanya kausa yang halal.
Pada poin pertama dan poin kedua merupakan syarat subyektif.
Yaitu jika tidak terpenuhi, dapat dibatalkan pihak yang belum cakap (kalau tidak dibatalkan, perjanjian tetap berlaku)
Pada poin ketiga dan keempat merupakan syarat obyektif
Yaitu jika tidak terpenuhi, perj batal demi hukum. Perj dianggap tidak pernah telah ada

5. Penafsiran Kontrak
Istilah kontrak berasal dari bahasa Inggris, yaitu contracts. Sedangkan dalam bahasa belanda, disebut dengan overeenkomst (perjanjjian). Dalam pasal 1313 KUH Perdata dinyatakan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikat dirinya pada satu orang atau lebih. Pengertian yang diberikan dianggap belum jelas dan bersifat dualisme. Maka banyak teori-teori yang memperjelas kembali mengenai perjanjian itu sendiri. Beberapa ahli tersebut, antara lain :
1. Van Dunne, menyatakan bahwa perjanjian adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.
2. Charles L. Knapp dan M. Crystal, menayatakan bahwa kontrak adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih tidak hanya memberikan kepercayaan, tetapi secara bersama saling memberikan pengertian untuk melakukan sesuatu pada masa yang akan datang oleh seseorang atau oleh keduanya.
3. Black law dictionary, kontrak adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, dimana menimbulkan sebuah kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu secara sebagian.


Daftar Pustaka :

H.S, Salim. 2003. Hukum Kontrak Teori dan teknik Penyusunan kontrak. Jakarta: Sinar Grafika
Wiwoho, Jamal. 2007. Pengantar Hukum Bisnis. Surakarta: Sebelas Maret University Press

2 komentar: